Menu

DPRD Riau Minta Gubernur Tunda Penetapan Seleksi Komisaris dan Direksi PT. SPR dan PIR

Riko 28 Jan 2021, 15:41
Hearing Komisi III dengan pansel seleksi PT PIR dan SPR
Hearing Komisi III dengan pansel seleksi PT PIR dan SPR

RIAU24.COM -  Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi meminta gubernur menunda Penetapan seleksi komisaris dan direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Permintaan ini disampaikanya usai hearing dengan panitia seleksi (pansel) yang dihadiri oleh Biro Ekonomi Riau Jhon Armedi Panel namun tidak dihadiri tim seleksi indepen secara virtual. Kamis 28 Januari 2021.

"Kita minta ditunda karena ingin mengetahui dan mengkaji prosedur seleksinya karena dari prosedur itu kita ingin mengetahui tentang Permendagrinya 37, Perda pendirian, dan tata kelola, "kata Husaimi. 

Husaimi juga meminta pimpinan DPRD Riau mengirim surat resmi kepada gubernur supaya DPRD Riau bisa mengkaji terkait polemik ini agar bisa dingin dan tidak ada gejolak.

"Masak masalah seperti BUMD ini kita ribut, padahal penunjukan ini masalah kecil dan ada masalah buang lebih besar lagi maka dari itu kita minta gubernur untuk menunda itu,"ujarnya.

Diakui Husaimi desakan untuk menunda ini bukan untuk membatalkan hasil seleksi Komisaris dan Dirut PT. SPR dan PIR tapi ingin mengkaji terkait prosedur seleksi tersebut.

"Seperti Rohil dan Siak ada pemegang sahamnya di PT PIR, tapi mereka tidak dilibatkan. Dan kami menunda ini untuk meminta berkomunikasi dan nanti kami akan Kemendagri,"terangnya.

"Dan Permendagri no 37 ini kira-kira apakah ada yang mengatakan bahwa itu minimal membatasi keterlibatan jika itu ada tentu Perda tata kelola BUMD dibatalkan, begitu juga Perda pendirian BUMD sebab di dua Perda ini ada keterlibatan DPRD Riau ada,"timpalnya.

Diberitakan sebelumnya Biro Ekonomi Riau Jhon Armedi Pinem membantah bahwa seleksi komisaris dan direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) cacat prosedur. Dia menegaskan apa yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

"Yang jelas kami sudah menyampaikan proses ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sejelasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada DPRD,"terangnya.

Jhon pada kesempatan itu juga enggan berkomentar soal penundaan seleksi oleh DPRD Riau dan juga tidak mau menanggapi soal orang yang ditempatkan pada jajaran komisaris dan direksi di dua BUMD Riau bermasalah.

"Kalau itu saya no coment,"ujar Jhon sambil meninggalkan awal media.