Menu

Buang Air Kecil Sembarangan, Bocah Berusia 4 Tahun Ini Meninggal Setelah Ditinju di Bagian Perut Oleh Ayahnya

Devi 3 Feb 2021, 16:53
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

RIAU24.COM -  Seorang pria berusia 28 tahun dari Singapura diadili atas pembunuhan pada 2 Februari 2021 setelah membunuh putri tirinya yang berusia empat tahun pada September 2018 di flat mereka di Bukit Batok, lapor The Straits Times. Muhammad Salihin marah pada anak tirinya, Nursabrina Agustiani Abdullah, setelah buang air kecil di luar jamban. Dia mengaku dalam pernyataan polisi dan wawancara psikiatri bahwa dia menendang perut gadis itu saat dia di lantai, dan mengatakan bahwa dia telah menargetkan perutnya untuk "memberinya pelajaran" karena memiliki "begitu banyak masalah buang air kecil atau buang air kecil".

Salihin menuturkan bahwa dirinya dan istrinya, Syabilla Syamien Riyadi, 24 tahun, pernah mencoba mengajarkan memakai toilet pada Sabrina saat akan masuk prasekolah. Pada tanggal 1 September 2018, Salihin melihat genangan air seni di lantai luar toilet dan menjadi marah. Saat ini, Syabilla sudah berangkat kerja.

Dia menempatkan gadis itu di toilet dan memukul perutnya beberapa kali dengan tinjunya. Sore harinya, Sabrina pergi ke toilet sendiri sesuai instruksi Sahilin. Namun, Salihin menemukan bahwa dia buang air kecil di lantai lagi dan mendorongnya ke lantai.

Sabrina sedang berbaring miring ketika Salihin menendang perutnya setidaknya dua kali. Dia kemudian mengangkatnya dan memukulnya lagi di perut saat dia berteriak.

Malam harinya di hari yang sama, Syabilla pulang untuk makan malam. Setelah makan nasi, Sabrina mengeluh sakit perut dan muntah-muntah yang berlangsung dalam semalam. Keesokan paginya, Sabrina jatuh pingsan setelah Salihin menggunakan jarinya untuk meredakan muntahannya. Dia kemudian membawanya keluar dari toilet dan menyuruh Syabilla memanggil ambulans.

Saat paramedis tiba sekitar pukul 09.30, Sabrina sudah tidak bernapas dan denyut nadi tidak ada. Mereka mencoba menyadarkannya tetapi tidak berhasil. Gadis itu kemudian dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong.

Salihin ditangkap keesokan harinya setelah petugas rumah sakit melaporkan kematian tersebut ke polisi. Sementara itu, hasil otopsi menunjukkan bahwa Sabrina meninggal karena pendarahan internal akibat trauma benda tumpul di bagian perut.

Salihin menghadapi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Salihin bermaksud untuk menimbulkan luka fatal yang menyebabkan kematian.

Ini bukan satu-satunya tuduhan yang dihadapi Salihin karena dia juga menghadapi dua tuduhan lain atas tindakan kekerasan terhadap gadis itu. Antara Juli dan Oktober 2017, Salihin juga dituduh melukai gadis itu dengan air panas dari pancuran, yang diduga ia pegang di punggungnya selama lima hingga enam detik. Dia melakukan ini karena dia berusaha menghemat biaya listrik dan marah padanya karena tidak ingin mandi dengan air dingin, pengadilan mendengar.

Antara Januari dan April 2018, Salihin juga dituduh memperlakukan gadis itu dengan tidak baik dengan membanting kepalanya ke lantai karena dia tampak kesal karena dia bersembunyi di bawah tempat tidur ketika dia mencoba memberinya makan.