Menu

Cerita Basri Masse, WNI yang Pernah Dihukum Mati di Malaysia

Azhar 16 Feb 2021, 11:03
Penjara. Foto: Intenet/ muslim obsession
Penjara. Foto: Intenet/ muslim obsession

RIAU24.COM -   Usia Basri Masse berakhri di angka 44 tahun. Imigran gelap asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan ini dihukum mati pada 19 Januari 1990 dengan cara digantung di Penjara Kepayan, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Dia bersama satu rekannya asal Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi di sebuah taksi yang diparkir di Jalan Terawi, Putatan, Kinabalu tahuh 1983 dikutip dari historia.id, Selasa, 16 Februari 2021.

Polisi saat itu mengamankan barang bukti 935 gram ganja kering dibungkus koran Utusan Malaysia dalam kantung plastik. Setelah dia ditangkap kejanggalan mulai terungkap.

Pasal yang menjerat Basri diperbarui tahun 1980 namun berlaku efektif pada 15 April 1983, dua bulan setelah Basri ditangkap.

Artinya, hukuman yang diterimanya berlaku surut. Lalu Basri menggugat melalui kasasi ke Mahkamah Agung Malaysia namun ditolak.

Di sisi lain, kesaksian polisi yang menangkap Basri serta sopir taksi tidak konsisten dan kontradiktif. Termasuk tak memberitahu kasus ini ke KJRI atau pemerintah Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua