Insiden tersebut terjadi pada pukul 12.30 malam ketika pelaku berusaha untuk masuk ke dalam rumah tetapi keberadaannya diketahui oleh pemilik rumah. Tentu saja pemiliknya langsung menghubungi polisi.
Penjahat berusia 38 tahun itu akhirnya ditangkap polisi beberapa saat kemudian. Menurut Harian Metro, Kapolres Kota Kinabalu Asisten Komisaris Habibi Majinji mengatakan, pemeriksaan awal menemukan tersangka diduga berusaha membobol rumah tersebut.
Namun, tersangka dikejar oleh dua ekor anjing yang membuatnya sulit untuk melarikan diri dan harus memanjat atap rumah untuk melarikan diri. “Keberadaan tersangka diketahui oleh penghuni rumah berusia 65 tahun itu yang langsung menghubungi polisi untuk segera mendapat bantuan,” jelasnya.
"Sebuah tim polisi segera bergegas ke tempat kejadian sebelum berhasil menahan tersangka dan membawanya ke Kantor Polisi Luyang untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Waduh, Dua WNA Cina Ditangkap Karena Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Daerah Ini
Habibi menuturkan, saat ditangkap, tersangka juga kedapatan memegang tongkat besi. Ia juga mengatakan, hasil tes urine menemukan tersangka positif syabu. Pemeriksaan tersebut juga menemukan bahwa tersangka memiliki catatan sebelumnya di IPD Kota Belud, menurut Pasal 15 (1) (a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952
"Tersangka saat ini sedang ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 447 KUHP," katanya.