Menu

Upaya Pembobolan Rumah Mewah Berhasil Digagalkan, Setelah Dua Ekor Anjing Mengejar Sang Pencuri Hingga Ke Atap

Devi 18 Feb 2021, 14:04
Foto : WorldofBuzz
Foto : WorldofBuzz

"Sebuah tim polisi segera bergegas ke tempat kejadian sebelum berhasil menahan tersangka dan membawanya ke Kantor Polisi Luyang untuk tindakan lebih lanjut," katanya.

Habibi menuturkan, saat ditangkap, tersangka juga kedapatan memegang tongkat besi. Ia juga mengatakan, hasil tes urine menemukan tersangka positif syabu. Pemeriksaan tersebut juga menemukan bahwa tersangka memiliki catatan sebelumnya di IPD Kota Belud, menurut Pasal 15 (1) (a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952

"Tersangka saat ini sedang ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 447 KUHP," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua