Menu

9 Saksi Kembali Dipanggil, Kasus Penjualan Lahan HPT Desa Kembung Luar Bengkalis Terus Bergulir

Dahari 24 Feb 2021, 01:52
Unit Tipikor Polres Bengkalis saat mengecek kelokasi Hutan HPT Kembung Luar
Unit Tipikor Polres Bengkalis saat mengecek kelokasi Hutan HPT Kembung Luar

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setidaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang mengaku pemilik perusahaan jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, SIK, melalui Kanit Unit Tipikor, IPDA Hasan Basri menerangkan bahwa yang diduga membeli lahan HPT tersebut merupakan satu perusahaan, akan tetapi kawasan hutan tersebut dimiliki 9 orang.

“Kesembilan orang inilah Senin kemarin hadir dalam panggilan kami, untuk dilakukan pemeriksaan,"ungkap Ipda Hasan Basri, Selasa 23 Februari 2021.

Dikatakan Hasan, sedangkan untuk proses selanjutnya, pihak penyidik dalam Minggu ini juga akan menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pertanahan dan ahli pidana dari salah satu Universitas di Riau.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tipikor Polres Bengkalis sudah memanggil sebanyak 25 orang, termasuk Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali, terkait penjualan lahan HPT yang berada di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.

Sesuai laporan kelompok masyarakat mengatas-namakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) ke Polres Bengkalis, bahwa lahan HPT yang dijual itu berada di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.

Sedangkan, yang dilaporkam oleh Gempa ke Polres Bengkalis, adalah Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Muhammad Ali, atas tudingan sebagai pelaku penjualan lahan HPT atau hutan lindung.

Lahan yang dijual oleh oknum Kades ke perusahaan diduga akan dibuat tambak udang itu seluas 33 hektare, dengan harga perhektar sebesar Rp17 juta.