Menu

Meski Kerap Disebut-sebut, Nama Politisi PDIP Ini Lenyap dari Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Dewas KPK Diminta Bertindak

Siswandi 26 Feb 2021, 14:28
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: int
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: int

RIAU24.COM -  Sejumlah pihak pegiat antikorupsi di Tanah Air, ramai-ramai menyorot proses hukum dugaan korupsi bansos, yang kini tengah ditangani KPK. Yang paling menyedot perhatian, adalah terkait sosok anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus

Pasalnya, meski nama yang bersangkutan kerap disebut-sebut dan bahkan masuk dalam rekonstruksi perkara, faktanya nama Ihsan Yunus sekarang tidak ada lagi alias lenyap dalam berkas dakwaan. 

Fakta itu terungkap saat proses persidangan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja. Saat berkas dakwaan terhadap keduanya dibacakan JPU dari KPK, nama Ihsan Yunus sama sekali tak disebut-sebut. 

Sontak saja, perkembangan ini langsung memantik respon dari pegiat antikorupsi di Tanah Air. Mereka menduga KPK tak independen dalam membongkar skandar korupsi bansos Covid-19. Karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK didesak untuk turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi bansos Covid-19 tersebut. 

"Dewas mesti memanggil pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas hilangnya nama Ihsan Yunus dalam perkara ini," tegas Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, Jumat 26 Februari 2021.

Seperti dilansir dari korantempo, Kurnia menilai, keterlibatan Ihsan sudah gamblang diungkap penyidik KPK ketika merekonstruksi perkara tersebut. 

Misalnya, Ihsan diduga menerima fee bansos Covid-19 dari vendor lewat Agustri Yogasmara, kolega Ihsan. Dalam rekonstruksi, nama Agustri Yogasmara diberi label sebagai operator Ihsan.

Tak hanya itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga ada upaya merintangi penyidik KPK untuk membongkar keterlibatan orang-orang besar dalam korupsi bansos Covid-19. 

"Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, dalam kasus Harun Masiku, diduga ada upaya untuk menghalang-halangi melalui surat izin pimpinan dan Dewas KPK," katanya.

Sedangkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat pimpinan KPK harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik ihwal alasan lenyapnya nama Ihsan Yunus dari dakwaan. 

Ditambahkannya, KPK juga mesti membeberkan bukti-bukti bahwa Ihsan benar-benar tidak terlibat. Hal ini dilakukan untuk membantah penyidikan KPK yang sebelumnya mengungkap peran Ihsan.

Seperti dirilis media massa, Ihsan Yunus sendiri sudah diperiksa di KPK pada Kamis (26/2/2021) kemarin. Ia diperiksa selama 7,5 jam. 

Namun kepada wartawan yang telah menunggunya, Ihsan Yunus tidak bersedia memberikan komentar banyak. Ia hanya bahwa ia menyerahkan seluruh materi penyidikan ke lembaga antirasuah tersebut. Ia juga mengakui, rumahnya yang berada diJalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sudah digeledah penyidik KPK.

"Intinya, saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Silakan tanyakan ke penyidik saja, ya," lontarnya ketika itu. 

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.40 WIB. ***