Menu

Kunci PSR Bibit Unggul Bersertifikasi, Bagi yang Bermain Siap-siap Penjara 5 Tahun

Satria Utama 5 Mar 2021, 15:21
Ketua DPP LPPNRI Riau Dedi Syaputra Sagala di sela kegiatannya meninjau salah satu perkebunan sawit.
Ketua DPP LPPNRI Riau Dedi Syaputra Sagala di sela kegiatannya meninjau salah satu perkebunan sawit.

RIAU24.COM -  KAMPAR- Kunci sukses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diantaranya adalah penggunaan bibit unggul. Penggunaan bibit sawit palsu akan merugikan petani sekaligus merupakan pelanggaran hukum.

Ini karena sangat jelas sanksi bagi pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi sesuai UU 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 

Demikian disampaikan Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI) Riau, Dedi Syahputra Sagala kepada media ini, Jumat (5/3/2021), disela kegiatan pengawasan program PSR di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Bagi petani peserta PSR, baik itu kelompok tani, Gapoktan, dan Koperasi Unit Desa wajib menggunakan bibit unggul bersertifikat dan pupuk sebagai gerbang utama keberhasilan PSR,"jelasnya.

Menurut dia, kendala bibit sawit palsu yang kerap melanda petani menjadi salah satu akar masalah dalam mengejar target pemerintah meningkatkan produktivitas sawit rakyat. 

Dedi menyebutkan, dari data yang diterimanya yakni hasil Survei Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), para petani sawit masih kerap terjebak dengan keberadaan bibit sawit palsu dan dugaan permainan oknum pengurus KUD, KT, Gapoktan untuk mencari keuntungan semata. 

Halaman: 12Lihat Semua