Menu

Sidang Perdana Digelar Besok, Kuasa Hukum Habib Rizieq Harap Kliennya Dihadirkan Dalam Ruang Sidang

Bisma Rizal 15 Mar 2021, 10:43
Sidang Perdana Digelar Besok, Kuasa Hukum Habib Rizieq Harap Kliennya Dihadirkan Dalam Ruang Sidang (foto/int)
Sidang Perdana Digelar Besok, Kuasa Hukum Habib Rizieq Harap Kliennya Dihadirkan Dalam Ruang Sidang (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meminta kliennya dapat dihadirkan di ruang sidang atas perkara kekarantinaan kesehatan.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada  Selasa (16/3/2021).

Atmo menyebutkan, alasan kehadiran mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu atas dasar atmosfer.

"Insyaallah kita akan hadir mengikuti jalannya persidangan perdana dengan materi pembacaan dakwaan."

"Memang dijadwalkan online tetapi kalau dalam persidangan tidak dihadirkan, tidak ada tatap muka atmosfernya sangat jauh berbeda," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).

Dirinya membantah, alasan kehadiran Habib Rizieq dalam persidangan untuk mengundang massa. Sebab, tim dari Habib Rizieq tidak bisa melarang siapapun untuk hadir dalam persidangan. 

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang, tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silahkan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," ucapnya.


"Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara," tuturnya.

Sementara Kapolsek Cakung Kompol Satria Dharma belum memberikan jawaban soal pengamanan sidang. Hingga berita ini ditulis Kompol Satria belum memberikana tanggapan.


Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.