Menu

Dua Tersangka 52 Kilogram Sabu Masuk Sidang Perdana di PN Bengkalis

Dahari 19 Mar 2021, 10:18
Irvan Rahmadani Prayogo
Irvan Rahmadani Prayogo

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sidang perdana kasus narkoba sebanyak 52 kilogram terhadap dua orang tersangka, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kasus 52 kilogram sabu itu merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Seksi tindak pidana umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Immanuel Tarogan, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R. Prayoga mengatakan sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ulwan Maluf bersama dua hakim lainnya.

"Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Selasa mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari BNN, yang kita perkirakan ada 3 orang dari petugas BNN yang akan hadir dalam agenda sidang nantinya,"ujar Ivarn Rahmadani Prayogo, Jumat 18 Maret 2021.

Sebelumnya, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, pada bulan lalu menerima limpahan berkas perkara Narkoba jenis sabu dengan berat 52 Kg dan dua tersangka.

Kedua tersangka itu diduga sebagai pengedali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis bernama Riki alias Ninja. Selanjutnya, Syarifuddin warga Kota Dumai, menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina.

Halaman: 12Lihat Semua