Menu

Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah

M. Iqbal 15 Apr 2021, 14:59
Foto : Kompas.com
Foto : Kompas.com

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan uang Nurdin Abdullah saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. KPK saat ini sedang merinci transaksi perbankan dari tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Pendalaman transaksi perbankan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakukang, M. Ardi.

Dia diperiksa sebagai saksi di Polres Makassar pada Rabu, 14 April.

“Hal tersebut terkonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan,” kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 April.

KPK juga memeriksa saksi lain, seorang pegawai badan usaha milik negara bernama Siti Abdiah. Dalam pemeriksaan tersebut, ia sedang dalam proses pengambilan uang yang dilakukan oleh Agung Sucipto sebelum akhirnya diberikan kepada Nurdin melalui Sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan kepada pegawai Bank Sulsel Makassar, Mawardi. Barang sitaan tersebut berupa dokumen terkait transaksi perbankan Nurdin Abdullah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Politisi Partai PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Kantor Menteri Pekerjaan Umum dan Cipta Karya (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Sementara itu, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 5,4 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Uang Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy.

Suap itu diberikan agar Agung bisa kembali mengerjakan proyek di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin dan Edy dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (Uu) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Sedangkan Agung dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.