Menu

Ini Agenda Bacaan Tuntutan Dua Pelaku 52 Kilogram Sabu Tangkapan BNN Dikendalikan Napi Lapas IIa Bengkalis

Dahari 21 Apr 2021, 13:08
Ilustrasi foto net
Ilustrasi foto net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram (kg) terhadap dua tersangka Narapidana Riki alias Ninja diduga pengendali dalam Lapas Bengkalis, dan Syarifuddin warga Kota Dumai yang berperan penjemput sabu dari Dumai ke Malaysia, kini telah masuk mendengarkan kesaksian dari kedua terdakwa. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Imanoel Tarigan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R. Prayoga, SH MH, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf, SH dan dua hakim anggota, Selasa 20 April 2021.

"Agenda sidang semalam mendengarkan kesaksikan kedua terdakwa. Sedangkan Selasa Pekan lalu, saksi BNN yang notabenenya menangkap kasus ini, kesaksian dari BNN itu berjumlah dua orang, dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa,"ujar JPU Irvan, Rabu 21 April 2021.

Sidang pada, Selasa pekan depan jika tidak ada halangan dengan agenda bacaan tuntutan. Dalam penyusunan tuntutan ini, Kejari Bengkalis kini sedang meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, telah menerima limpahan perkara narkoba jenis sabu dengan berat 52 Kg terhadap 2 tersangka, yaitu pengendali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis, berstatus narapidana bernama Riki alias ninja. 

Kemudian tersangka Syarifuddin warga Kota Dumai, berperan menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina. Penjemputan sabu ini bersama temannya bernama Syamsir, kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.