Menu

Nekat, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan Obat Terlarang Dalam Mainan Anak Untuk Diekspor Ke Luar Negeri

Devi 7 Jun 2021, 10:10
Foto : Target Kasus News
Foto : Target Kasus News

RIAU24.COM - Taktik licik sindikat pengedar narkoba untuk menyembunyikan zat terlarang dalam mainan anak-anak untuk diekspor ke luar negeri terungkap menyusul penangkapan tiga warga lokal di Lembah Klang baru-baru ini.

Kapolres Petaling Jaya, Ajun Komisaris Besar Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid mengatakan, aktivitas tersebut diketahui setelah mendapat informasi dari petugas di salah satu posko di Petaling Jaya pada Rabu (2/6) yang menemukan empat kotak mencurigakan.

zxc1


Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal Narkotika (BSJN) Mabes Polri Petaling Jaya menemukan bahwa kotak itu berisi mainan berisi bubuk putih yang diduga heroin seberat 408,35 gram.

Dilansir dari Sinar Harian yang mengatakan, “Menyusul itu, sekitar pukul 12.30, polisi menggerebek sebuah minimarket di Batu 9, Cheras pada hari yang sama dan menangkap seorang pria. Dua paket plastik bening yang diduga mengandung heroin ditemukan di dalam kotak mainan anak-anak.”

Ia mengatakan, interogasi itu kemudian mengarah pada penggerebekan di sebuah kondominium di Bandar Damai Perdana, Cheras sekitar pukul 13.30 dan menyita dua kotak mainan berisi 606 gram heroin, 0,42 gram sabu dan 0,56 bubuk ekstasi.

Dia mengatakan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba juga disita.

Keesokan harinya (Kamis), dua tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Kepong, Kuala Lumpur dan Taman Taming Jaya, Balakong.

Polisi menyita RM188.942 tunai dan sejumlah mata uang asing serta beberapa barang termasuk tujuh jam tangan dari berbagai merek dan dua mobil Nissan GT-R35 dan Mazda dengan nilai total RM1.14 juta.

Penyelidikan telah menemukan bahwa semua obat-obatan senilai RM42.455 akan diselundupkan ke luar negeri menggunakan jasa kurir. Tersangka juga akan menerima RM1.000 untuk setiap paket. Semua tersangka, berusia antara 24 dan 32, sekarang ditahan selama tujuh hari untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.