Pelayanan Kesehatan Juga Dikenakan Pajak, Berikut Ini Daftarnya
Ilustrasi/net
2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli
akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
4. jasa kebidanan dan dukun bayi
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
4. jasa kebidanan dan dukun bayi
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
5. jasa paramedis dan perawat6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium