Tegas! Sri Mulyani Pastikan Sembako yang Dijual di Pasar Ini Tak Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Internet
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani blak-blakan soal pengenaan pajak untuk kebutuhan bahan pokok alias sembako.
Menurutnya, sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan pajak.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Instagram miliknya, Senin, 14 Juni 2021.
"Saya jelaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulisnya.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Menurutnya, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara.
Tapi disusun untuk melaksanakan azas keadilan.