Menu

Idul Adha, Kemenag Bengkalis Sudah Terima Surat Edaran Dari Menteri Agama

Dahari 24 Jun 2021, 18:13
H Khaidir
H Khaidir

"Kalau untuk zona merah dan orange tidak dibenarkan untuk dilaksanakan. Pelaksanaan wajib menerapkan protokol kesehatan, untuk khutbah dibatasi paling lama lima belas menit," terangnya.

Sedangkan, untuk pelaksanaan qurban, Kemenag memberikan rentang waktu selama tiga hari. Mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan.

"Pelaksanaan qurban bisa dilaksanakan panitia qurban atau di rumah potong hewan. Namun untuk pendistribusian dan pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan,"ujarnya.

Sementara, satgas Covid 19 Bengkalis membenarkan adanya edaran menteri agama untuk pelaksanaan ibada Idul Fitri. Namun untuk mekanisme pelaksanaanya akan segera di rapatkan lagi oleh Satgas.

"Kita sudah terima edaran menteri ini. Nanti akan kita rapatkan terlebih dahulu untuk teknisnya. Termasuk zona yang berlaku sampai hari ini,"ucap Sekretaris Satgas Covid 19 Bengkalis Tajul Mudarris singkat.

 

Halaman: 12Lihat Semua