Nekat Curi Pintu Besi, Resedivis Kembali Ditangkap Polres Inhil
Nekat Curi Pintu Besi, Resedivis Kembali Ditangkap Polres Inhil (foto/rgo)
Pelaku mengutarakan membawa daun pintu besi yang lebar tersebut dengan menggunakan gerobak.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Rhino
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUH.Pidana, pelaku terancam hukuman penjara maksimal Lima tahun.