Menu

Sudah Meresahkan, Dua Pelaku Maling Rumah Diringkus Polsek Pinggir

Dahari 7 Jul 2021, 10:55
Dua tersangka maling rumah
Dua tersangka maling rumah

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian atau maling bongkar rumah yang ditinggal penghuninya diringkus tim opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Aipda Juanda Marpaung menerangkan kronologis kejadian bahwa, Rabu 12 Mei 2021 pukul 08.00 Wib di Jln Lintas Pekanbaru - Duri RT 004 RW 003 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, saat itu korban Ance Trio Marta hendak memasuki rumah. Saat akan masuk rumahnya alangkah terkejut pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

"Saat itu rumah yang ditinggal itu dalam keadaan kosong dan terkunci, setelah korban masuk ke dalam rumah melihat ventilasi udara di bagian ruang tamu sudah dalam keadaan rusak dan pintu depan serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak, akibat dibuka paksa,"ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Firman, Rabu 7 Juli 2021.

Saat korban berada didalam rumah dan mengecek barang barang miliknya diantaranya, satu unit mesin air, satu unit Chainshaw, satu unit mesin pelobang tanah, satu buah tabung Gas 3 Kg, selang mesin air sepanjang 300 Meter dan pemasak nasi serta Tupperware habis di gondol maling.

Melihat barang barang miliknya hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir. Berdasarkan adanya laporan itu, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan  penyidikan. 

"Saat melakukan penyelidikan, diperoleh informasi adanya seorang laki-laki pernah menawarkan barang-barang tersebut untuk dijual, kemudian tim opsnal mencari keberadaan laki-laki tersebut yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut,"ungkap Kapolsek Pinggir.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Muara Basung tim opsnal berhasil menangkap IS dan mengintrogasi nya. Pelaku IS mengakui telah melakukan pencurian bersama J yang tinggal di daerah Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pengembangan kasus terhadap tersangka J dan berhasil menangkapnya di daerah perumahan Vila Mas IV Jalan utama Pekanbaru. Saat ditangkap J juga mengakui perbuatannya,"ungkap Kompol Firman lagi.

Dan barang barang hasil curian tersebut telah tersangka jual cepat kepada tukang besi tua dengan harga Rp1,5 juta. Lalu uang hasil pencurian tersebut tersangka J berikan kepada tersangka IS sebanyak Rp 200 ribu.

"Saat melakukan aksinya IS masuk ke dalam rumah melalui plafon rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga dan merusak pintu rumah dari dalam menggunakan dodos. Sedangkan tersangka J mengawasi dari luar rumah sambil merusak pintu depan rumah dengan menggunakan besi, setelah pintu rumah terbuka kedua maling ini menggasak barang barang korban," tambah Kapolsek, seraya mengatakan keduanya disangka pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.