Menu

Selain Kasus Pembunuhan Anak SD, IA Alias Nuk Juga Dikenakan Penggunaan Narkotika

Dahari 9 Jul 2021, 14:09
Tersangka IA alias Nuk saat di Mapolres Bengkalis
Tersangka IA alias Nuk saat di Mapolres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tersangka pembunuhan anak dibawah umur dengan korban Riswandi (14) warga Sungai Batang dengan pelaku berinisial IA alias Nuk (48) warga Jalan Parit Masjid RT002 RW002 Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis.

Selain ditetapkan sebagai tersangka Pembunuhan, tersangka IA alias Nuk juga dikenakan sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Hal tersebut setelah dirinya positif mengunakan narkoba melalui tes urine.

Hal tersebut disampaikan AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release, Jumat 9 Juli 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap tersangka IA alias Nuk, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa IA alias Nuk Positif menggunakan Narkotika, sehingga diserahkan ke Sat Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Menurut Kapolres, seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota  Pekanbaru.

Kemudian, Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di ruang Sat reskrim Polres Bengkalis dengan di dampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana tersangka IA alias Nuk telah mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku pembunuhan terhadap korban Riswandi yang di temukan di Sungai Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau.

 zxc2

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka IA alias Nuk berupa, satu Bilah parang atau Golok dengan gagang berbahan plastik berwarna putih kemerahan sepanjang  50 cm. Satu helai baju kaos warna coklat tua bergambar kepala Tengkorak. Satu helai celana pendek warna merah. Dan BB dari korban berupa, satu helai baju kaos berwarna coklat, satu helai celana training berwarna hitam, satu buah peci solat warna hitam dan satu pasang sandal karet warna coklat,"ujarnya.

Tersangka IA alias Nuk dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.