Menu

Masih Perawan, Remaja di Riau Dirudapaksa Ayah Kandung

Ogas 13 Jul 2021, 08:34
Tersangka pencabulan anak kandung
Tersangka pencabulan anak kandung

RIAU24.COM -  Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SYT (36) warga Kecamatan Rengat Barat atas perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Mawar (13).

Pelaku ditangkap dirumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin 28 Juni 2021 malam lalu sekira pukul 19.00 WIB, setelah dilaporkan oleh istrinya berinisial ROS (35).

Demikian disampaikan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021. Kepada petugas, ROS menceritakan perbuatan suaminya yang telah mencabuli anak gadisnya (korban) yang masih remaja sejak bulan Mei 2021 lalu.

"Waktu itu, Senin 28 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WIB, istri pelaku bersama anaknya sedang duduk didalam rumahnya. Tiba-tiba korban bercerita kepada ibunya kalau pada tanggal 10 Juli 2021 dini hari, korban terbangun karena pada bagian kemaluannya terasa perih. Selain itu, pakaian yang dikenakan korban pada bagian bawah dan juga celana dalamnya sudah terlepas," terang Misran.

Karena menahan sakit hingga terbangun dari tidurnya, korban lebih kaget lagi setelah melihat ayahnya tengah tertidur disebelah tanpa sehelai benangpun.
Zxc1

Halaman: 12Lihat Semua