Menu

'Berangnya' KPK Saat Gedung Ditembaki Tulisan Berani Jujur Pecat

Azhar 23 Jul 2021, 06:24
Gedung KPK ditembaki tulisan Berani Jujur Pecat. Sumber: Pikiran Rakyat Depok
Gedung KPK ditembaki tulisan Berani Jujur Pecat. Sumber: Pikiran Rakyat Depok

RIAU24.COM -  Tulisan 'Berani Jujur Pecat' yang bersumber dari tembakan laser di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, aksi yang dinilai sebagai bentuk kegelisahaan masyarakat terkait upaya pelemahan KPK berujung pada pelaporan polisi.

KPK beralasan, aksi tembak laser sudah tidak sesuai dengan aturan.

Tak hanya itu, KPK menilai aksi itu tak dapat dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikr dikutip dari detik.com, Kamis, 22 Juli 2021.

"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU. Gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik kami maknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut," ujarnya.

Menurutnya, kebebasan berpendapat harus disertai dengan aturan yang berlaku. KPK menyayangkan aksi tembak laser itu diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang berwenang.

"Tetapi kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada," ujarnya.

"Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," ujarnya.

Sehingga, KPK menilai aksi tembak laser 'Berani Jujur Pecat' tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

Pasalnya, aksi tersebut tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku tentang penyampaian aspirasi.