Menu

PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021

Riki Ariyanto 24 Jul 2021, 14:11
PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021 (foto/int)
PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021 (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah pusat telah memasukkan sejumlah daerah sebagai wilayah yang wajib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau yang kini disebut PPKM Level 4. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau masuk ke dalam wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir menyebut pemberlakuan PPKM level 4 untuk Pekanbaru tak terlepas dari tingginya kasus sebaran Covid-19 harian. Maka itu

Kadiskes Riau, Mimi meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyiapkan aturan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Aturannya disesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan, mana yang boleh dijalankan dan mana yang tidak boleh dijalankan di Kota Pekanbaru. Itu (PPKM Level 4) penerapannya dimulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021," sebut Kadiskes Riau, Mimi.

Untuk diketahui, tercatat pada Jumat (23 Juli 2021) Pro Riau tembus 1.008 orang positif dalam satu hari.

zxc2
Untuk ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah dirangkum dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Indonesia adalah sebagai berikut:

 

1. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH/Kerja Dari Rumah) sepenuhnya atau 100%.

 

2. Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

 

3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 malam.

 

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan tutup kecuali akses ke apotek, toko obat atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari.

 

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB malam.

 

6. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away (bungkus).

 

7. Semua tempat ibadah ditutup untuk kegiatan berjamaah.

8.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

 

 

9. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata tutup.

 

10. Semua kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup.

 

11. Tidak boleh ada resepsi pernikahan.