Menu

Maag Akut dan Anak Istri Butuh Kasih Sayang, Satpol PP Mardani Ajukan Penangguhan Penahanan, Netizen : Kebanyakan Drama

Rizka 27 Jul 2021, 16:05
Mardani Hamdan [Facebook/Mardani Hamdan]
Mardani Hamdan [Facebook/Mardani Hamdan]

RIAU24.COM -  Oknum Satpol PP Gowa pemukul pasangan suami-istri (pasutri) saat razia PPKM, Mardani Hamdan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah jadi tersangka dan ditahan. Namun penangguhan tersebut ditolak penyidik Polres Gowa.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Shyafril Hamzah, ada beberapa alasan Mardani mengajukan penangguhan tersebut, yakni memiliki penyakit maag akut.

Tak hanya itu, Mardani juga mengaku memiliki istri dan beberapa anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingannya sebagai kepala keluarga.

Mardani berjanji tidak melarikan diri ataupun mengulangi tindak pidana yang sama.

Namun, jika penangguhan penahanan tak diberikan, lanjut Shyafril, pihaknya akan mencoba meminta peralihan penahanan.

Menanggapi permintaan Mardani ini, netizen ramai-ramai memberikan komentar cibiran di Instagram @beritaindonesia.

"Berani berbuat, tidak mau bertanggung jawab, lagaknya sok kuat, diciduk mengkeret," ungkap @shinesean29

"Kebanyakan drama," ungkap @ancha_darmawansyah12

"Heran pas lg gak butuh aja sok arogan banget giliran kepepet sok dimelaas-melasin, kemana sifat sombong nya yang kemarin," ungkap @cita_pertiwi

Seperti diketahui sebelumnya, Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu.

Mardani dijemput oleh polisi pada Sabtu (17/7) untuk melakukan pemeriksaan, namun tak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

Atas perbuatannya, Mardani dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.