Menu

Pembantu Asal Indonesia Dipenjara, Usai Mencuri Barang Senilai 150 Juta Dari Majikan Sebelumnya di Singapura KarenaTerlilit Hutang

Devi 26 Sep 2021, 15:00
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Berjuang untuk melunasi hutangnya, seorang pembantu rumah tangga mencuri hampir USD 10.000 uang tunai dan perhiasan dari majikan sebelumnya.

Namun Yati baru ditangkap setelah kembali bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, enam bulan setelah dia dipulangkan ke Indonesia, lapor Shin Min Daily News.

zxc1


Wanita berusia 41 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 15 minggu pada Rabu (22 September). 
Halaman: 12Lihat Semua