Pembantu Asal Indonesia Dipenjara, Usai Mencuri Barang Senilai 150 Juta Dari Majikan Sebelumnya di Singapura KarenaTerlilit Hutang
Foto : Internet
Menurut harian China, pengadilan mendengar bahwa Yati mulai bekerja untuk sebuah keluarga yang tinggal di Joo Chiat pada April 2019 dengan gaji bulanan USD 650 (Rp 9.750.000).
Baca juga: Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istrinya
Menghadapi pelecehan dari pemberi pinjaman ilegal setelah meminjam uang atas nama teman-temannya pada awal tahun 2020, pembantu tersebut memutuskan untuk mencuri dari majikan perempuannya yang berusia 65 tahun.
Menurut penyelidikan, Yati telah mengambil uang tunai dan perhiasan dari kamar majikannya dan di area lain apartemen saat melakukan pekerjaan rumah dari Januari hingga Desember 2020.