Jangan Macam-macam, Di Negara Ini Kalau Ketahuan Gay Bisa Dihukum Mati
ilustrasi
RIAU24.COM - Hukuman untuk kejahatan menjadi gay di beberapa negara berakar pada interpretasi hukum Syariah.
Hukuman mati untuk tindakan gay berasal dari interpretasi orang terhadap Al-Qur'an, kitab suci Islam, dan Hadis, atau kisah-kisah sabda Nabi Muhammad.
Catatan berbeda tentang metode pembunuhan, dan catatan lain menyarankan hukuman yang lebih rendah untuk tindakan homoseksual, tergantung pada situasinya.
Baca juga: Idola K-Pop Carmen Berbagi Sorotan dengan Prabowo dan Lee Jae-myung dalam Momen Korea-Indonesia
1. Brunei Darussalam
Pada 2019 lalu, Brunei sempat akan memberlakukan hukuman mati bagi homoseksualitas. Namun regulasi itu mendapat kecaman keras secara global.