Menu

Jangan Macam-macam, Di Negara Ini Kalau Ketahuan Gay Bisa Dihukum Mati

Amerita 27 Sep 2021, 09:17
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM - Hukuman untuk kejahatan menjadi gay di beberapa negara berakar pada interpretasi hukum Syariah.

Hukuman mati untuk tindakan gay berasal dari interpretasi orang terhadap Al-Qur'an, kitab suci Islam, dan Hadis, atau kisah-kisah sabda Nabi Muhammad. 

zxc1
Catatan berbeda tentang metode pembunuhan, dan catatan lain menyarankan hukuman yang lebih rendah untuk tindakan homoseksual, tergantung pada situasinya.

1. Brunei Darussalam

Pada 2019 lalu, Brunei sempat akan memberlakukan hukuman mati bagi homoseksualitas. Namun regulasi itu mendapat kecaman keras secara global. 

Halaman: 12Lihat Semua