Menu

Vjiral, Polsi Periksa HP Pengendara, Elsam Sebut Aparat Tidak Boleh Semena-mena

Fitrianto 20 Oct 2021, 09:15
WallpaperBetter
WallpaperBetter

RIAU24.COM -  Sosial media sekarang merupakan hal yang penting di dalam kehidupan masyarakat. Karena dapat memudahkan aktivitas manusia, baik dalam pekerjaan, sekolah, dan bisa di gunakan untuk hal lain yang berguna

Sosial media saat ini juga telah banyak tersaji yang bisa di akses, dan sosial media juga bisa di jadikan wadah untuk bisa menyalurkan inspirasi dalam membuat sebuah karya dalam bentuk digital. Dalam menggunakan sosmed harus benar benar pandai.

Dalam menggunakan sosial media kitab bisa dikenal banyak orang, baik itu dari hal yang positif maupun hal negative yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak. Banyak ragam sosial media untuk kita berkreasi sepetii Instagram, Tiktok, Twitter, Facebook dan masih banyak lagi

Di sosial media juga bisa berbagi kisah dari yang mengharukan, mengenaskan, sebuah tragedi. Sosial media juga wadah juga tempat segala informasi terbaru atau terupdate.

Seperti yang beredar di sosial media Instagram dimana ada sebuah kejadian polisi periksa Handphone seorang pengendara bertujuan untuk keamanan, sementara hal tersebut membuait si pengendara tidak senang dan menganggap polisi tersebut telah melanggar privasi

Sebuah video yang menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor viral di media sosial. Warganet pun mengkritik Tim Raimas Backbone yang melanggar privasi salah seorang warga dalam video itu.

Dalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur. Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm. Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu. Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.

Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya. Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya,” ujar Bripka Ambarita.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.

Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana. Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.

“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ujar Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Ia pun meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas. Ia menambahkan, polisi baru bisa memeriksa ponsel masyarakat, bila sudah ada dugaan tindak pidana.

“Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana,” jelas Wahyudi.

Wahyudi membeberkan, peraturan internal Polri sendiri melindungi privasi warga dalam penggeledahan untuk mencari alat bukti. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 yang berisi kewajiban dan larangan saat penggeledahan.

Postingan di sosial media Instgram yang menceritakan sebuah kejadian dimana polisi periksa handphone seorang pengendara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @link_berita (19/10/2021).

@budihong_ :” Kalo bergerombol,sekalipun kita bicara benar tetap aja kalah di pangkat dan status.kalo bicara hukum,mereka gk ada tandingan nya.ada aja jalannya tuk berdebat dan menang. “

@aprilio_raffa :” Emosi harus terkontrol......itu cuma ngasih tau...gk harus pake ngotot...kecuali mereka terbukti melakukan tindak kekerasan...tolong lah... “

@yusufrzqn :” kalo hanya melakukan pencegahan , jadi menurut bapak smua orang wajib dicurigai? skrang gantian saya yg mengecek hp bapak.barangkali bapak merencanakan kejahatan ? anda p#lis* dan kami warga. anda wajib melindungi warga ..bukan sbliknya main cek aja.. anda nyari bukti tanpa surat perintah..cari bukti atau cari kesalahan? andai smudah itu ngmongnya???? “

@sinin_ale2 :” Kesalahan aparat membicarakan undang" trhdp masyarakat yg belum tentu paham, palagi memberikan pertanyaan sbelum penjelasan lebih awal “

zxc3

@frdy_sndraa :” Ya kalau takut diperiksa berarti ada yg mencurigakan. Udh salah jga gak lengkap dlam berkendara masih aja mau nyalahin orng lain. “

@zeo_dz :” Kamu tau pasal brapa??bunyinya gmana??wkwkwk...mana saya tau pak..yg jelas saya ga suka hp saya diperiksa...kalo bpk tau pasal dan bunyinya ya bpk jelasin aja..jngn orang bpk suruh jelasin...terangin kedia gini lho mas...dngn baik baik...jngn mentang-mentang trus berkata dengan nada memojokkan...nada tinggi boleh digunakan kalo dia melawan dan ga koperatif...bahkan diborgol...terkadang orang iya iya didepan bpk padahal abis itu dia nyumpahin...nah itulah yg bakal jadi penyakit dibadan diri bahkan kekeluarga..inget dikasih tau bukan mengajari jngn baper ya pak???? “

@stick_prime :” Polisi: "HEH! VIDEO APA INI?? MINTA LINKNYA!!" “

@vherolly :” Seandainya aja yg korupsi di bentak kyk gitu juga... ???? “

@amos2510 :” Lah kalo ngk boleh itu kalo yang tidak melanggar. Tidak mabok2an... Tapi sy sering nonton mas ambar videonya. Semua yang diperiksa itu mang orangvyang bermasalah ko.. Sudah sesuai dengan tugasnya... Nonton dulu swmua nya... Wongvyang di periksa semua bermasalah ko “

zxc4

@ikhsan_sanin :” Mau komen takut diciduk “

@dwrn_41 :” lagi di up terus sama media polisi “