Menu

Kisah Pasangan Suami Istri Asal Dumai yang Berjuang Menyelamatkan Babi dan Anjing Liar Jadi Sorotan Media Internasional

Devi 1 Nov 2021, 08:55
Foto : AsiaOne
Foto : AsiaOne

Dilansir dari AsiaOne, Senin (01/11/2021) pasangan ini kemudian mulai menyelamatkan hewan ternak di desa mereka dan sekitarnya. Mereka menghabiskan semua uang mereka dan bahkan menggadaikan perhiasan keluarga untuk membangun tempat yang aman bagi makhluk, dalam proses mendapatkan cemoohan dan ejekan dari teman dan kerabat yang menyebut mereka "bodoh dan gila".

Pasangan itu mengatakan mereka tidak terkejut dengan reaksi orang-orang karena hak-hak binatang adalah konsep yang relatif baru di Indonesia. Sementara hukum pidana negara melarang penyalahgunaan dan perlakuan buruk terhadap hewan, undang-undang ini jarang ditegakkan.

Yana Heksa Purbowati, 39, adalah pendiri Kelompok Advokasi Kucing Domestik Surabaya-Sidoarjo. Dia mengatakan bahwa melalui pengalamannya melaporkan pelecehan terhadap kucing ke polisi, dia telah melihat kurangnya penghargaan terhadap hak-hak hewan di kalangan penegak hukum.

"Kesan saya adalah bahwa polisi kita cenderung melihat hak-hak hewan sebagai hal yang tidak penting. Beberapa petugas, meskipun tidak semua, akan mengabaikan atau menertawakan laporan pelecehan hewan."

Tahun ini, Rafeles Simanjuntak, pria 29 tahun asal kota Medan yang dikenal media sebagai "tukang jagal kucing", divonis 2½ tahun penjara. Simanjuntak telah dilaporkan oleh Sonia Rizkika karena melakukan kekejaman terhadap hewan setelah dia menemukan sisa-sisa kucingnya yang hilang, Tayo, di dalam karung dengan kepala yang dipenggal dan jeroan kucing lainnya di rumah terdakwa. Dia sudah lama memiliki kebiasaan menangkap kucing dan anjing dan menyembelih mereka untuk diambil dagingnya, yang dia makan atau jual.

Laporan Rizkika awalnya tidak ditanggapi serius oleh polisi hingga postingannya di Instagram menjadi viral dan mendapat dukungan publik. Simanjuntak akhirnya dihukum karena pencurian, bukan penganiayaan hewan. Jika dia didakwa melakukan pelecehan terhadap hewan, hukuman maksimalnya hanya sembilan bulan penjara.

Halaman: 123Lihat Semua