Menu

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pengamat : Oknum Dosen UNRI Bisa Dijemput Paksa

Khairul Amri 3 Nov 2021, 17:45
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru - Polres Kampar saat ini masih terus mendalami kasus penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni yang berlokasi di desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.

Dalam kasus itu, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Bahkan saat ini Ia telah divonis pidana penjara selama 2 Tahun dan 2 bulan, pada Selasa, 2 November 2021 kemarin.

zxc1

Turut terlibat pula Aris Zanolo Laia alias Marvel (Telah divonis 1 tahun 8 bulan dan Inkracht), Anton Laia (DPO), Yasozatulo Mendrofa (DPO), Muslim (DPO) dan sedikitnya 300 orang massa lainnya.

Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kampar yang menyebutkan adanya aliaran dana dari Anthony Hamzah untuk membiayai aksi dugaan penyerangan Rumah Dinas PT Langgam Harmuni. Bahkan Polres Kampar juga telah menetapkan dosen Unri bergelar doktor itu sebagai tersangka.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua