Menu

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pengamat : Oknum Dosen UNRI Bisa Dijemput Paksa

Khairul Amri 3 Nov 2021, 17:45
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru - Polres Kampar saat ini masih terus mendalami kasus penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni yang berlokasi di desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.

Dalam kasus itu, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Bahkan saat ini Ia telah divonis pidana penjara selama 2 Tahun dan 2 bulan, pada Selasa, 2 November 2021 kemarin.

zxc1

Turut terlibat pula Aris Zanolo Laia alias Marvel (Telah divonis 1 tahun 8 bulan dan Inkracht), Anton Laia (DPO), Yasozatulo Mendrofa (DPO), Muslim (DPO) dan sedikitnya 300 orang massa lainnya.

Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kampar yang menyebutkan adanya aliaran dana dari Anthony Hamzah untuk membiayai aksi dugaan penyerangan Rumah Dinas PT Langgam Harmuni. Bahkan Polres Kampar juga telah menetapkan dosen Unri bergelar doktor itu sebagai tersangka.

zxc2

Kemudian dalam perjalannya, Polres Kampar telah memanggil Anthony Hamzah untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali pemanggilan itu, Anthony justru mangkir.

"Belum (diperiksa), yang dipanggil (Anthony Hamzah) tidak memenuhi panggilan," terang Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Rabu (03/11) membenarkan mangkirnya pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kopsa-M itu.

Menanggapi persoalan itu, Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto SH MH mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.

"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.

Sementara, apakah bisa langsung dimasukkan dalam DPO?, Erdianto menerangkan sebelum DPO ada kewenangan polisi untuk menjemput paksa dan menangkap. "Jangan buru-buru DPO jalankan kewenangan penyidik dahulu," jelasnya.

Menurutnya, DPO itu bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian jika upaya menjemput paksa atau menangkap gagal dilakukan. Misalnya, saat dicari di tempat tinggal atau ditempat biasa sudah tidak ditemukan.

"Pemanggilan itu hanya 2 kali kok. Jadi kalau mangkir bisa langsung di jemput paksa dan ditangkap," jelasnya.

Hal ini juga diaminkan oleh  Pengamat Hukum Universitas Lancang Kuning, Yusuf Daeng. Ia mengatakan upaya jemput paksa bisa dilakukan. " Pasal 112 ayat 2 KUHAP,. Bisa dilakukan upaya paksa," singkatnya.