Menu

Kejari Dalami Kasus Pemalsuan Tandatangan, Merry Sebut Belum Ada Tindak Lanjut

Khairul Amri 31 Oct 2021, 22:22
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

RIAU24.COM - Warga Pekanbaru, Merry Pamadya Utaya, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan sidik jarinya di Surat Pernyataan Selisih KPR.

Sampai saat ini, perkara itu belum dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, perkara itu dilaporkan Merry ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan PP sebagai tersangka.

zxc1

Dari hasil uji sampel sidik jari menerangkan pada intinya terdapat kesesuaian sidik jari PP dengan dokumen daftar hadir tanggal 1 Juli 2014 ada Kantor Notaris Fransiskus Djonardi. Di tanggal itu, Merry tidak ada mendatangi kantor notaris tersebut.

Berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap oleh kejaksaan pada Juli 2021. Namun, hingga kini, belum dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua