Menu

Rugikan Negara 940 Miliar dan Menyuap Polisi Agar Namanya Dihapus Dari DPO, Djoko Thandra Hanya di Vonis 3,5 Tahun Penjara

Fitrianto 9 Nov 2021, 12:33
WallpaperBetter
WallpaperBetter

Hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Rabu (28/7).

Putusan tingkat banding ini diadili oleh hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Rusydi, Reny Halida Ilham Malik. Perkara nomor:14/PID.TPK/2021/PT DKI inidiketok pada 21 Juli 2021.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai sebuah kejadian mengenai koruptor di vonis penjara 3,5 tahun penjara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @wowfaktainfo (07/11/2021). Setkidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@Andreastna :” ???????????????????? azab paling pedih menanti bila sampai mati tidak mengkafarat itu semua kesalahannya. “

@_adam0412 :” HAKIM BAIK, DICARINYA LEBIH LAMA ???? “

Halaman: 123Lihat Semua