Menu

Terlibat Narkotika, IRT di Inhil Digulung Polisi

Ramadana 10 Nov 2021, 20:50
Pelaku
Pelaku

RIAU24.COM - Seorang ibu rumah tangga inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu 6 November 2021, di rumahnya Jalan Tanjung Pura. 

F ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram. 

Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Lubis, SE, SH, MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat. 

"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu 10 November 2021. 

Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. 

"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi sabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya. 

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan. 

"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat  Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra. 

Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Dan pada Minggu 7 November, Sat Narkoba Polres Inhil juga  berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE 42 tahun dan MB 35 tahun warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya. 

Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual sabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya. 

"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra. 

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," pungkasnya.