Menu

Dosen UNRI SH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Khairul Amri 18 Nov 2021, 09:16
Dosen UR SH ditetapkan Sebagai Tersangk kasus dugaan pecelehan seksual terhadap mahasiswi
Dosen UR SH ditetapkan Sebagai Tersangk kasus dugaan pecelehan seksual terhadap mahasiswi

RIAU24.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswi Universitas Riau oleh salah satu dosennya, memasuki babak baru. Saat ini, kasus yang diusut oleh Polda Riau itu telah melalui.proses penyidikan, bahkan saat ini status SH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021 pagi.

Dikatakan Sunarto, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka (TSK) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," ungkapnya.

Dengan begitu terangnya, pihak Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan  akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK.

"Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK," pungkasnya.

Kasus dugaan pelecehan di Universitas Riau ini terjadi tak lama sebelum Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Permendikbud ini mendapat banyak dukungan meski sejumlah ormas dan partai politik berlatar belakang agama menolak.