Loka POM Inhil Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Saat pemusnahan hasil penindakan
Dibeberkannya, Rhodamin B merupakan zat pewarna berbahaya bagi kesehatan manusia dan dapat menimbulkan penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati serta gangguan fisiologis tubuh.
Karena itu lanjutnya lagi, pada kegiatan ini juga dipublikasikan edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500 tentang larangan pengunaan pewarna tekstil Rhodamin B pada makanan.
Baca juga: HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi