Menu

Kuasa Hukum Bos PT WBN - TGP Nilai Dakwaan JPU Tidak Sah

Khairul Amri 1 Dec 2021, 00:23
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Mabes Polri, yang mengaku mengalami kerugian total Rp84,9 miliar.

Korban mengaku ditawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun, dengan cara menjadi pemegang promissory note WBN dan TGP.

Syafardi, S.H., MH. menjelaskan, bahwa sejak awal perkara ini merupakan perkara keperdataan. Sebab terkait dengan perjanjian. Sehingga, proses hukumnya pun seharusnya ke sengketa keperdataan dan bukan merupakan perkara pidana. 

Penerapan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP dalam perkara ini sangatlah dipaksakan, karena dari awal tidak ada perbuatan tipu muslihat yang dilakukan oleh para terdakwa kepada para pelapor. 

Hubungan antara para pelapor dengan para terdakwa didasarkan hubungan perjanjian yang dibuat dengan kesadaran penuh oleh kedua belah pihak. Oleh sebab itu tuduhan  para terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan adalah sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan.

"Ini juga sejalan dengan putusan No. 1601 K/Pid/1990 yang menyatakan bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul ialah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata. Pandangan ini juga terdapat pada beberapa putusan lainnya," tuturnya. 

Halaman: 123Lihat Semua