Menu

Ketika Kejaksaan RI Mengukir Sejarah, Tuntut Terdakwa Korupsi dengan Hukuman Mati

Azhar 7 Dec 2021, 09:44
Kejaksaan RI. Sumber: Kejaksaan RI
Kejaksaan RI. Sumber: Kejaksaan RI

RIAU24.COM -  Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati setelah dinilai terbukti melakukan korupsi.

Dugaan maling uang rakyat tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.

Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dikutip dari Antara, Senin, 6 Desember 2021.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ujarnya.

Alhasil, tuntutan ini dipastikan telah mengukir sejarah baru bagi Kejaksaan RI. Selain hukuman mati, Heru juga dituntut membayar pidana pengganti yakni sebesar keuntungan yang diterima dalam perkara.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Untuk diketahui, Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.

Ketentuan soal ancaman mati dalam UU Tipikor temuat dalam Pasal 2.

Heru merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).