Menu

Polri Terbitkan Aturan Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN

Fitrianto 9 Dec 2021, 12:46
Pinterest
Pinterest

RIAU24.COM -  Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).

Perpol tersebut berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi menyebut peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Dedi, pihaknya saat ini menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.

Sebagai informasi, 57 pegawai KPK dipecat pada 30 September lalu. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut. Listyo pun meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai polri terbiitkan sebuah aturan untuk angkat Novel Baswedan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (08/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@husni_prismaindonesia :” Abaikan saja iming2 Semu itu. Tetaplah pada Perjuangan temen2 pegawai KPK. Rezeki Allah Ta'ala Maha Luas. “

@galih.surahman :” Disaat kau megang duit diatas semuanya, disitulah kau dapat posisi raja melebihi pemimpin negara, entah sekotor apakah dirimu, akan dgn mudah kembali bak pahlawan tnpa rasa malu ???? “

@andryazr07 :” Kok aneh sii. Andaikan semua K/L bs mengeluarkan Peraturan seperti itu, seluruh Tenaga Honorer sdh jadi ASN???????? “

@akime.el :” Lucu sekali, di pecat gara2 g lulus TWK sbgai syarat diangkat jd ASN KPK trus tiba2 di angkat jd ASN Polri tanpa tes TWK lagi?bisa begitu y? “