Menu

Karena Hanya Berprilaku Sopan, Rachel Vennya Divonis 4 BUlan Penjara

Fitrianto 16 Dec 2021, 12:39
Liputan6.com
Liputan6.com

Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Namun, ia tidak diberi hukuman penjara.

Dia dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (15/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@mas_art_ :” HRS kurang sopan apa coba ???? “

@ferypratama15 :” Prilakunya apa uangnya ya yg sopan? ???? “

Halaman: 123Lihat Semua