Pil Ini Dibuat Anti Miskin, Bisa Juga Jadi Benteng Covid-19
Namun, ini hanya berlaku selama Covid-19 atau diklasifikasikan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional oleh WHO.
Untuk diketahui, pil ini dianggap mampu mengurangi rawat inap dan kematian pasien beresiko tinggi sekitar 30 persen.
Baca juga: Di Tengah Protes Universitas, AS Usulkan Undang-undang untuk Memperluas Definisi Antisemitisme