Menu

Berikut Upah dan Wajah Dua Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Yang Diringkus Satnarkoba Bengkalis

Dahari 11 Feb 2022, 12:57
Dua orang pelaku narkoba jaringan internasional
Dua orang pelaku narkoba jaringan internasional

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang berhasil ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, BC Bengkalis dibackup Polda riau pada 28 Januari 2022 lalu.

Hasil interogasi bahwa,  tersangka Tris alias Acai sudah 4 kali diperintahkan oleh Mr. Achiu (Bos Malaysia red,) untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu dari wilayah perairan Dumai - Bengkalis ke Jakarta tetapi kegiatan yang ke 4 tersebut berhasil digagalkan Polres Bengkalis. 

"Tersangka Tris alias Acai merekrut Bur alias Ahan untuk mendistribusikan Sabu tersebut dari Riau menuju PIK (Pantai Indah Kapuk) Jakarta Utara,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando saat menggelar press rilis, Jumat 11 Februari 2022.

Dalam kasus ini, tersangka Tris alias Acai mendapat upah Rp 400.000.000 setiap kali berhasil mendistribusikan sabu tersebut oleh Mr. Achiu.

Sedangkan, tersangka Bur alias Ahan di janjikan upah Rp.80 juta dalam kegiatan pendistribusian Sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis Riau.

Untuk kedua tersangka ini penerapan Pasal, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman: 12Lihat Semua