Menu

Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Devi 16 Mar 2022, 13:36
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan KPK/Foto: Antara
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan KPK/Foto: Antara
Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

"Data kami juga big. Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.

Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta. "Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.

Halaman: 23Lihat Semua