Menu

Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen, Pertama di Indonesia

Devi 18 Mar 2022, 09:02
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria Islam-perempuan Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 

Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda agama di Pontianak itu, ada pandangan dalam Islam yang memperbolehkan pernikahan beda agama.

Pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan pandangan soal ini. "Dalam hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim menikah dengan wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi," kata Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, Jumat (18/3/2022).

Diperbolehkannya pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk pria Islam yang menikah dengan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan Islam yang menikah dengan pria Kristen. 

Kenapa sebabnya aturan ini tidak setara?

"Karena pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur.

Ayat Alquran yang menjadi dasar diperbolehkannya pria Islam menikahi perempuan Kristen ada di Surat Al Maidah Ayat ke-5.

 Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari ayat tersebut, dikutip dari situs Alquran Kementerian Agama:

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Pria Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan 'ahli kitab', istilah dalam Islam yang bermakna pemeluk agama Yahudi dan Nasrani.

"Yang dimaksud ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani asli sejak zaman nenek moyang mereka, meyakini ajaran tersebut, bukan wanita yang murtad," kata Fahrur yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini.

Meski begitu, kata Fahrur, pernikahan yang lebih baik bagi pemeluk Islam adalah pernikahan sesama agama. Dia mendasarkan pendapatnya pada Hadits Riwayat Bukhari, sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa wanita dinikahi ideal karena empat hal yakni hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya.

 Maka, bunyi anjuran Rasulullah, pilihkan pertimbangan menikahi wanita karena agamanya karena pilihan itu pasti membawa keberuntungan.

"Lebih baik pernikahan seagama dan sekeyakinan saja," kata Fahrur.