Menu

Kembali Murid SD Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru di kabupaten Bengkalis

Dahari 23 Mar 2022, 00:33
Tersangka SDY (47) Tahun
Tersangka SDY (47) Tahun

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang elajar tingkat sekolah dasar (SD) diwilayah kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diduga menjadi korban tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum guru.

Peristiwa tersebut langsung menggemparkan warga khususnya di Kecamatan Mandau.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dikonfirmasi membenarkan dengan peristiwa tersebut. Diutarakan AKP Meki bahwa oknum guru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SDY (47) warga Jalan Tribrata Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

"Tersangka SDY ini merupakan seorang oknum guru, dia melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan korbannya adalah anak murid Sekolah Dasar,"ungkap AKP Meki Wahyudi, Rabu 23 Maret 2022.

Dalam peristiwa ini ada satu orang sebagai pelapor dengan dua orang saksi. Mereka adalah SS (35), SY dan NR.

"Tersangka SDY ditangkap Senin 21 Maret 2022 kemarin di Jalan Baiturahman Kelurahan Duri Timur. Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju seragam sekolah, satu helai rok, satu helai singlet dan satu celana dalam,"ungkap Meki Wahyudi.

Kronologis kejadian, ungkap Meki Wahyudi, Rabu 16 Maret 2022  pukul 09.00 wib, tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah MI kelas 3 Sumayyah Jalan Baiturrahman Duri Timur Mandau, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial ZLD.

Yang mana pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wib, pelapor di hubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah, sesampainya di sekolah pelapor diberitahu bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anaknya.

"Pelecehan itu, terhadap Korban ZLD dan teman sekelas lainnya oleh tersangka SDY (47). Kemudian ibu korban langsung bertanya kepada anaknya, dengan mendapat jawaban dari anaknya bahwa benar telah terjadi pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh berupa dada, kemudian membuka celana dalam,"cerita Kasatreskrim.

"Dan kemaluannya dimasukan jari oleh tangan pelaku SDY, setelah pelaku puas melakukan perbuatan nya sebelum pergi pelaku sempat mencium pipi korban. Dan atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor red,) merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya lagi.

Selanjutnya, setelah mendapat laporan dan keterangan dari orang tua korban, kemudian unit Satreskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SDY (47). Setelah diintrogasi tersangka SDY mengakui perbuatannya.