Menu

Ketahuan Korupsi, Suu Kyi, Mantan Pemimpin Asal Myanmar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Devi 27 Apr 2022, 16:23
Keterangan Foto : Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sidang dalam kasus yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar dengan tuduhan genosida terhadap populasi minoritas Muslim Rohingya, di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada 10 Desember 2019 (Foto : Reuters)
Keterangan Foto : Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sidang dalam kasus yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar dengan tuduhan genosida terhadap populasi minoritas Muslim Rohingya, di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada 10 Desember 2019 (Foto : Reuters)

Suu Kyi menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal".

Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, mengatakan keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara, karena kekuasaan militer tidak akan bertahan lama.

"Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris ... rakyat juga tidak mengakuinya," kata Nay Phone Latt, yang berada di bawah naungan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang telah mendeklarasikan pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan militer. Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama." katanya.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan masyarakat internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasan Suu Kyi. Junta telah menolak untuk mengizinkan kunjungannya, termasuk oleh utusan khusus Asia Tenggara yang mencoba untuk mengakhiri krisis.

Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Ia telah menolak kritik internasional sebagai campur tangan dalam urusan negara berdaulat.

Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Inggris di Myanmar tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan hari Rabu.

Halaman: 123Lihat Semua