Menu

Jasad Eril Ditemukan, Inilah Tahap dan Prosedur Pemulangan Jenazah WNI yang Ada di Luar Negeri

Amastya 10 Jun 2022, 15:11
Emmeril Kahn Mumtadz, Eril/Screenshoot/Instagram/@ataliapr
Emmeril Kahn Mumtadz, Eril/Screenshoot/Instagram/@ataliapr

RIAU24.COM -  Jasad Eril, putra sulung Ridwan Kamil yang tenggelam di Sungai Aare, Swiss ditemukan pada Rabu 8 Juni 2022 di bendungan Engehelde, Bern.

Pihak keluarga sudah memberikan konfirmasi bahwa Eril akan dibawa pulang ke Indonesia pada hari Minggu dan dimakamkan pada hari Senin.

Pemulangan jenazah Eril memang membutuhkan waktu sedikit lama karena prosedur yang panjang.

Menurut indonesia.go.id, berikut tahap dan prosedur pemulangan jenazah WNI yang ada di luar negeri.

Syarat Wajib

Proses pemulangan jenazah WNI pada dasarnya akan dibantu oleh Kementrian Luar Negeri (Kemlu). Namun, ada beberapa syarat wajib bagi orang yang mengurus kepulangan jenazah, yaitu:

  • Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
  • Paspor almarhum
  • Paspor pengiring jenazah yang berlaku
  • Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
  • Izin ekspor otoritas setempat
  • Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Jika syarat diatas telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Biaya Ditanggung KEMLU & KBRI

Jika pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu, Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah. Syaratnya mencantumkan surat keterangan tidak mampu yang dikirim langsung ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Dua Jalur Pemulangan Jenazah

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia dari luar negeri yaitu jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama. Pihak pertama yang berwenang dalam mengurusi jenazah adalah pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab atas jenazah.

Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Selanjutnya, pihak agen harus memberitahu jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Gunakan Jalur Resmi

Pemulangan jenazah WNI dari luar negeri ke Indonesia harus selalu melalui jalur resmi. Hal itu disebabkan jika tidak dari jalur resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan sebagai tempat melakukan tindak kriminal, seperti penyelundupan narkoba dan barang-barang terlarang.

Selain itu, dikhawatirkan praktik tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.

Sejauh ini pihak KJRI juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur. Bahkan jika jalur resmi tak dipatuhi, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal.