Menu

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu Kabupaten Bengkalis Tahun 2015

Dahari 15 Jun 2022, 12:33
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

Perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten Bengkalis terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu. Dalam perkara tersebut penyidik tipikor akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni Rayuna Indra dan Deni Syofian, kedua berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang saat itu ditempatkan di Panwaslu Kabupaten Bengkalis.

 

Dalam penggunaan anggaran yang berasal dari dana hibah itu, tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.  Sebuah sumber menyebutkan, baik Rayuna Indra selaku bendahara dan Deni Syofian selaku Sekretaris tak bisa meng-SPJ-kan penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar itu.

 

Halaman: 12Lihat Semua