Menu

Setelah Ganja, Thailand akan Legalkan Serikat LGBT di Negaranya

Amastya 16 Jun 2022, 11:12
Parade LGBT di Thailand/Reuters
Parade LGBT di Thailand/Reuters

RIAU24.COM - Anggota parlemen Thailand pada Rabu 15 Juni 2022 telah melakukan pembacaan pertama empat undang-undang berbeda tentang serikat sesama jenis atau LGBT.

Hal itu selangkah lebih dekat membuat Thailand menjadi wilayah kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Diketahui, Thailand memiliki komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia yang mana menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Kendari demikian, para aktivis LGBT mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu tersebut masing-masing memberikan hak hukum yang hampir sama bagi pasangan sesama jenis dengan pasangan heteroseksual.

Sebelumnya, kabinet telah mengesahkan dua minggu lalu akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. 

RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya. 

Rancangan undang-undang itu akan menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang dan semua pasangan.

"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," kata Chumaporn Waddao Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan.

"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi Thailand tahun lalu telah memutuskan undang-undang pernikahan yang hanya mengakui pasangan heteroseksual. Oleh karena itu undang-undang yang direkomendasikan saat ini diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut merupakan reaksi lanjutan dari parade resmi pertama LGBT minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal. 

Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.

Lebih lanjut, aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis, hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim satu diantaranya, atau draft konsolidasi, ke parlemen untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat mendapatkan persetujuan dari kerajaan.