Menu

Apa Kabar RUU KUHP? Indonesia Alami Krisis Hukum

Zuratul 17 Jun 2022, 11:05
Mahasiswa Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor DPR-RI, tolak RUU KUHP, RUUKPK, RUU PERTANIAN/twitter
Mahasiswa Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor DPR-RI, tolak RUU KUHP, RUUKPK, RUU PERTANIAN/twitter

Mengapa draf terbaru belum dirilis ke publik?

Menyusul dirilisnya rancangan KUHP yang diusulkan (dikenal sebagai RUU KUHP) pada September 2019, versi pembaruan berikutnya belum dipublikasikan secara penuh. Menurut pihak berwenang, draf baru belum dirilis agar tidak menimbulkan “kerusuhan” serupa yang terlihat pada 2019.

Namun, pemerintah telah mengatakan bahwa mereka telah melakukan sesi "sosialisasi" di seluruh negeri sejak September 2019, di mana para pemangku kepentingan dan anggota masyarakat telah diajak berkonsultasi tentang kode yang diusulkan dan perubahan yang dibuat. Tetapi kelompok hak-hak sipil mengatakan bahwa ini tidak transparan dan tidak konstitusional.

“Kami tidak tahu mengapa mereka belum merilis versi lengkap dari draf terbaru tetapi itu masalah dalam hal Konstitusi dan partisipasi yang berarti,” Muhamad Isnur, kepala LBH Indonesia mengatakan kepada Al Jazeera. “Itu melanggar konstitusi. Sejak 2019, versi draf telah disembunyikan sehingga kami tidak tahu persis isinya.”

Pada tanggal 8 Juni, Lembaga Bantuan Hukum dan lebih dari 80 kelompok masyarakat sipil menandatangani surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang menyerukan agar rancangan KUHP terbaru dipublikasikan.

Leonard Simanjuntak, yang mengepalai Greenpeace Indonesia, yang merupakan salah satu penandatangan surat terbuka tersebut, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa, “Greenpeace memiliki keprihatinan tentang kurangnya partisipasi publik dalam beberapa tahun terakhir, sementara sekarang KUHP telah selesai dan akan berakibat serius bagi seluruh rakyat Indonesia jika masih ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya.”

Halaman: 234Lihat Semua