Menu

Diikuti 8 Kabupaten dan Kota, Fitra Riau Gelar Diskusi Penggunaan DBH DR

Riko 21 Jun 2022, 15:55
Diikuti 8 Kabupaten dan Kota, Fitra Riau Bahas 200 M DBH DR Mengendap
Diikuti 8 Kabupaten dan Kota, Fitra Riau Bahas 200 M DBH DR Mengendap

RIAU24.COM - Forum Indonsia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mengelar diskusi Pengunaan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) untuk insentif Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (Tape) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (Take) di hotel Pangeran.

Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh kemenLHK, kemkeu dan kemendagri. Hadir juga 8 kabupaten dan kota yakni kabupaten Siak, Meranti, Pelalawan, Inhu,  Kampar, Rohil, Rohul dan Dumai serta provinsi.

Koordinator Fitra Riau Triono Hadi mengatakan, dilakukan diskusi ini, terkait uang 200 miliar dari DBH DR di 9 kabupaten dan kota serta provinsi yang mengendap dan belum digunakan. 

"Ada 200 miliar DBH Dr ini di 9 kabupaten kota dan provinsi yang sampai sekarang belum digunakan. Kendalanya kapasitas pengunaan hingga pemahaman regulasi yang kurang bagus. Maka dari itu Fitra hadir untuk menjembataninya untuk bisa diimplementasi salah satunya untuk sesuai prioritas lindungan hidup,"katanya. Selasa (21/6/2022).

Lingkungan hidup disini, maksunya yakni mendorong DBH DR ini digunakan skema insentif dari provinisi ke kabupaten- dari kabupaten hingga desa. Karena jika insentif ini bisa digunakan akan dapat mendorong kinerja untuk lingkungan hidup di desa seperti pengelolaan sampah hingga pencegahan kebakaran.

"Tapi jika tidak digunakan hingga 2024 akan berdampak pada daerah,"terangnya.

Dijelaskanya, dana DBH DR ini bisa digunakan untuk pembiayaan pendanaan lingkungan hidup. Hal ini seusai PMK 216 terutama untuk pendanaan insentif ekologi transfer ke desa melalui bantuan keuangan khusus.

Fitra mendorong agar 8 daerah itu untuk mengalokasikan anggaran tersebut terutama untuk kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) yang dahulu pernah didiskusikan. 

"Kasihan daerah kalau tidak menggunakan anggaran ini. Anggaran ini dampak dari peralihan kewenangan uu 23 tahun 2014 yang mana urusan kehutanan tidak ada lagi di kabupaten sehingga semua urusan baik itu keuangan diserahkan kepada provinsi dan pemerintah pusat dan mulai efektifnya dimulai tahun 2025. Yang ada saat ini di 8 daerah menghabiskan sisa anggaran DBH DR yang masih belum terserap,"terangnya.

Sementara itu, Deni Kurniawan kepala seksi DBH SDA Kemenkeu RI menyampaikan apresiasi terkait konsep pengelolaan DBH DR oleh beberapa kabupaten dan kota yang disampaikan. Namun Ia mendoronga anggaran untuk insentif bagi desa itu dapat ditingkatkan tidak lebih 30 persen. Agar dampaknya terhadap kinerja bisa terlihat.

"Saya juga berharap penerimaan insentif ini harus ada indikator kinerja serta desa mana yang layak dan berhak menerima. Ini dilakukan supaya ada kompetisi di setiap desa, "terangnya.

Kemudian ini juga berharap dalam memberikan insentif kabupaten dan kota harus memperhatikan aturan yang jelas serta menjaga integritas agar tingkat kepercayaan publik meningkat.